Bupati Soppeng Beri Kebijakan Guru Bekerja dari Rumah Saat Libur Sekolah, Tetap Jalankan Tugas ASN

Uncategorized32 Dilihat

Soppeng–Duasisinews.com. Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, memberikan kebijakan kepada para guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah selama masa libur akademik atau libur sekolah.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan, tanpa mengurangi tanggung jawab dan kewajiban para guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah selama masa liburan siswa, para guru tetap diwajibkan menjalankan tugas-tugas administrasi, penyusunan perangkat pembelajaran, peningkatan kompetensi, serta kewajiban kedinasan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Soppeng menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaknai sebagai cuti bagi guru, melainkan penyesuaian pola kerja yang tetap mengedepankan produktivitas dan akuntabilitas ASN.
“Guru tetap merupakan ASN yang memiliki tanggung jawab kedinasan. Walaupun siswa sedang menjalani masa libur sekolah, para guru tetap melaksanakan tugas dan kewajiban profesinya, termasuk berbagai pekerjaan yang dapat diselesaikan dari rumah,” ujarnya.

Kebijakan tersebut didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur bahwa guru memperoleh libur akademik sesuai kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa selama masa libur semester maupun libur akhir tahun ajaran, guru dibebaskan dari kegiatan belajar mengajar secara langsung di sekolah. Namun demikian, status dan kewajiban mereka sebagai ASN tetap melekat sehingga berbagai tugas penunjang pendidikan dan administrasi tetap harus dilaksanakan.
Pemerintah Kabupaten Soppeng memandang bahwa kebijakan bekerja dari rumah selama masa libur akademik merupakan langkah yang tepat dan efektif, terutama dalam mendukung efisiensi penggunaan sumber daya sekaligus memberikan fleksibilitas kepada guru untuk menyelesaikan pekerjaan yang tidak mengharuskan kehadiran fisik di sekolah.

Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng juga diharapkan tetap melakukan pemantauan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas para guru selama masa libur sekolah agar seluruh program pendidikan dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap para guru dapat memanfaatkan masa libur akademik secara produktif, baik untuk menyelesaikan administrasi pembelajaran, meningkatkan kompetensi diri, maupun mempersiapkan proses belajar mengajar pada semester berikutnya.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam menerapkan prinsip efisiensi birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan pendidikan kepada masyarakat serta tetap menjunjung tinggi disiplin dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *