Soppeng–Spionasenews.com. Kasus pencemaran nama baik sudah memasuki tahap p21 dimana Tersangka Bella (28) Warga Soppeng Jl, Kalino bersama barang bukti (BB) kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Resma Sahara (23) warga Lollo’e sudah dilakukan penyerahan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kasi Intel kejaksaan negeri Watansoppeng Rekatif,SH.MH Senin (08/01/2024)
Ia membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka bersama barang bukti pencemaran nama baik terhadap Resma Sahara dari penyidik polres Soppeng pada hari ini tanggal 08 Januari 2024 dinyatakan P-21
Jaksa penuntut umum (JPU) April,SH menyatakan bahwa pelimpahan tersangka Bella tahap (II) sudah dinyatakan lengkap P-21 dan segera akan di sidangkan dan kemungkinan Minggu depan,” kata kepada wartawan













