Sengketa Informasi Publik, Bupati Enrekang keok Ditangan PKN RI di MA.

Uncategorized1075 Dilihat

Duasisinews.com Soppeng. Mahkamah Agung menolak gugatan Bupati Enrekang Muslimin Bando terkait sengketa informasi publik yang dilayangkan terhadap Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN). Sebelumnya Muslimin Bando juga dikalahkan PPKN di sidang KIP dan PTUN.

Hal ini membuktikan bahwa pengujian undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilakukan oleh PKN melalui ketua umum Patar sitohang SH, MH, menghasilkan sebuah keputusan oleh MA menyatakan gugutan Bupati Enrekang Propinsi Sulawesi Selatan dinyatakan ditolak, ini berarti informasi yang di minta wajib di berikan.

“Perjuangan PPKN ini demi sebuah keterbukaan informasi publik dan Penegakan Hukum UU No 14 Tahun 2008. Dan kemenangan di MK adalah kemenangan untuk keadilan,” ujar Patar Sihotang, Ketua Umum PPKN Pusat, dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).

PPKN kata Patar adalah representasi rakyat. PPKN berani melawan Pemkab Enrekang demi mewujudkan keterbukaan publik. Meski harus melewati perjuangan alot lebih dari dua tahun.

Sengketa panjang antara Pemkab Enrekang versus Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN) adalah buntut dari kisruh informasi publik tahun 2020 lalu. Di mana PPKN merasa keberatan dengan sikap Pemkab Enrekang yang tertutup soal pengelolaan keuangan Saat itu PPKN meminta informasi terkait pengelolaan keuangan. Namun ditolak Pemkab. PPKN lalu melayangkan keberatan.

Pemkab Enrekang telah dua kali digugat. Yakni melalui Komisi Informasi dan PTUN. Dua gugatan ini dimenangkan PPKN. Namun Pemkab Enrekang tetap menolak menjalankan putusan dua lembaga itu.

Mereka lalu mengajukan banding. Akhirnya MA menolak gugatan pemkab. Sebelumnya, sikap Pemkab Enrekang yang kukuh menolak menjalankan putusan KIP dan PTUN mendapat reaksi luas dari masyarakat. Pemkab dinilai tidak taat hukum dan lebih mengedepankan ego sebagai penguasa.

Salah satu aktivis antikorupsi Jamal Hasan Basir, Pendiri Somasi( Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi) mengatakan, tidak seharusnya terjadi sengketa informasi publik di Kabupaten Enrekang. Karena apa yang diminta oleh PKN RI adalah hal umum yang dapat di ketahui oleh masyarakat dan dapat diakses oleh siapa saja sesuai UU KIP.

Kalaupun ada kabupaten/kota tidak mau menyerahkan informasi publik yang diminta oleh masyarakat hal ini mencurigakan ada apa gerangan, semestinya pemerinhtah daerah terbuka dan transfaransi terkait dengan penggunaan anggaran, ujar Jamal Hasan Basir juga Ketua Tiem PKN kabupaten Soppeng.

Dikatakan Jamal sapaan akrabx , Jika terbukaaan informasi Publik di tutup-tutupi oleh pemerintah daerah maka rawan terjadinya korupsi hal ini di sebabkan tidak transparasinya pengelolaan keuangan, semenstinya pengelolaan keuangan transparans, sehingga masyarakat dpat ikut andil dalam pengawsan pengelolaan keuangan salah satu cara mencegah korupsi. Tapi jika publik sulit mengakses dokumen publik dalam pemerintahan maka potensi terjadinya korupsi sangat mungkin karena pengelolaannya secara tertutup.(Nurtam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *