Penilaian Kinerja Guru Perlu Obyektif, SMPN 2 Donri-Donri Lakukan Observasi

Uncategorized908 Dilihat

Soppeng–Duasisinews.com. Sistem pengawasan dan penilaian kinerja Guru maka peran Kepala sekolah sangatlah vital sebagaimana diatur di Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023. Pejabat penilai kinerja guru adalah kepala sekolah. Tentunya kepala sekolah dituntut untuk obyektif dalam melakukan penilaian. Maka dibutuhkan observasi sebelum melakukan penilaian.

Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengembangkan Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang merupakan platform edukasi yang menjadi teman penggerak untuk pendidik dalam mewujudkan Pelajar Pancasila yang memiliki fitur Belajar, Mengajar, dan Berkarya.

Maka dalam pengawasan dan Penilaian kinerja Guru bagi SMPN 2 Donri-Donri sangat diperlukan pengawasan  dalam Penilaian Kinerja Guru melalui PMM sebagai mana di amanahkan oleh Undang-Undang.

Abdul Rahman SS Kepala sekolah SMPN 2 Donri-Donri menyampailan bahwa
Platform Merdeka Mengajar, yang lebih sering disingkat PMM adalah sebuah platform edukasi yang menyediakan beragam referensi bagi guru untuk mengajar sesuai dengan Kurikulum Merdeka. Melalui platform ini, kita dapat menyelaraskan pembelajaran sesuai dengan kemampuan siswa.

Maka sangat perlu di lakukan observasi sebelum melakukan penilaian terhadap kinerja guru.

Tugas Kepala Sekolah sebagaimana yang diamanah dalam uraikan tugas dalam penilaian kinerja guru merupalan tugas dan tanggungjawan kepala sekolah.

Untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam penilaian maka tahapan pertama dilakulan adalah melakukan observasi pada guru-guru dalam proses mengajar sehingga kita dpat memberikan penilaian yang obyektif. Pangkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *