Bupati Soppeng Serahkan 3 Ranperda ke DPRD

Uncategorized642 Dilihat

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng pembicaraan tingkat I dengan agenda Penjelasan Bupati dan penyerahan secara resmi rancangan perda tentang perlindungan pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, rancangan perda tentang pengelolaan sampah dan rancangan perda tentang pengelolaan air limbah domestik yang dilangsungkan diruang rapat paripurna DPRD soppeng, selasa 16/11/2021.

Rapat tersebut dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD kabupaten Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM. Dalam rapat tersebut dilakukan 3 penyerahan secara Resmi yakni 1. Rancangan perda tentang perlindungan pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, 2. Rancangan perda tentang pengelolaan sampah, 3. Rancangan perda tentang pengelolaan air limbah domestik. Rancangan peraturan tersebut diserahkan oleh Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi razak,SE kepada Ketua DPRD Kabupaten Soppeng H. Syahruddin M. Adam. S.Sos, MM.

Dikesempatan itu Bupati Soppeng dalam sambutannya mengatakan,” Terhadap penyampaian 3 ranperda dari Pemerintahan Daerah ini, dapat kami sampaikan dasar penyusunannya sebagai berikut.
1. RANPERDA TENTANG PERLINDUNGAN PENDIDIK, TENAGA KEPENDIDIKAN DAN PESERTA DIDIK.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai salah satu unsur sebuah satuan pendidikan yang menjalankan kegiatan pendidikan, selain bertujuan memberikan ilmu pengetahuan dalam rangka menciptakan peserta didik yang memiliki kompetensi dalam bidang ilmu pengetahuan, juga memiliki tanggungjawab dalam pembentukan peserta didik yang memiliki karakter yang baik.

Satuan pendidikan merupakan salah satu pranata sosial yang menghimpun kepentingan serta individu-individu sehingga menjadi satu komunitas khusus, yang memiliki keunikan dan karakter tersendiri. 
Selain lingkungan keluarga, dunia pendidikan tidak jarang dianggap sebagai salah satu lingkungan masyarakat yang ideal untuk penyelenggaraan proses karakter pribadi seseorang. Satuan pendidikan sebagai salah satu lingkungan yang dapat membentuk karakter.
Akan terjadi dalam perakteknya, terkadang dijumpai pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik yang berjalan tidak sesuai harapan. 

Bahkan terdapat fakta, dimana pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik mengalami tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil, terang Bupati Soppeng.
Kata Dia, “Mencermati kondisi tersebut, maka pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah yang berisi 12 BAB, 35 Pasal diharapkan menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi dan sekaligus menjadi landasan hukum bagi pemerintahan. 
Begitupun, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi dan Masyarakat serta Orang Tua dalam melaksanakan perlindungan atas pendidik, tenaga kependidikan dan Peserta Didik.
2. RANPERDA TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH.
Undang-Undang  Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan perlunya perubahan yang mendasar dalam pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan. 

Sesuai dengan pasal 19 Undang-Undang tersebut, pengelolaan sampah dilaksanakan dalam 2 kegiatan pokok, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *