Diduga Tambang Beroperasi Tanpa Ijin

Uncategorized156 Dilihat

Beberapa waktu yang lalu Polres Soppeng melakukan langkah penutupan kegiatan pertambangan di kabupaten Soppeng yang di duga tidak memliki ijin operasionsl tambang sehingga di lakukan penutupan.

Atas penulusuran Awak media Jumat 07/03/25 telah ditemukan tambang masih melakukan kegiatan tambang yang di duga tidak memiliki ijin dan diduga penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan tambangan galian C ada larangan menggunakan BBM bersubsidi sehingga diduga aktifitas pertambangan yang berlokasi di Lomogo desa Patojo Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng melanggar aturan yang ada.

Konfirmasi yang dilakukan oleh awak media dengan Kasat Reskrim Kabupaten Soppeng menyampaikan bahwa akan ditindak lanjuti.

Sebagai mana yang telah digambarkan dalam undang-undangan terkait dengan
Dasar hukum pertambangan galian C tidak diijinkan menggunakan BBM bersubsidi.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan pertambangan galian C tidak diijinkan, karena BBM bersubsidi hanya diperuntukkan untuk kegiatan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan umum, kegiatan yang berdampak pada perekonomian nasional, dan lain-lain.

Konfirmasi pihak pengelola tambang yang dilakukan awak media melalui telepon selular belum ada jawaban sampai berita ini ditayangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *