Soppeng.Duasisinews.com.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) semestinya di kelola dengan manajemen yang bagus dan tidak menyalahi aturan, sehingga dalam pengelolaan Dana BOS dapat efektif dan berskala kebutuhan.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kegiatan sekolah seperti menyediakan alat belajar mengajar, membayar gaji guru, mengembangkan perpustakaan dan lain sebagainya.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pendidikan kecamatan Marioriwawo, melaksanakan rapat koordinasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022. Rabu (2/2/2022).
Kepala UPTD Marioriwawo Asnaderi mengatakan, rapat tersebut guna melakukan persamaan persepsi dalam pengelolaan dana BOS Tahun 2022.
Menurutnya, dalam menyusun anggaran harus berdasarkan dengan skala prioritas berdasarkan kebutuhan bukan keinginan dan sesuai dengan Juknis.
Sementara, bagi gaji para guru honor, Juknis pembayaran di berikan kepada Guru dengan syarat berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), tercatat pada dapodik.
“Guru honor juga harus memiliki nomor tenaga pendidik serta belum mendapat tunjangan potensi Guru,”ujarnya.
Ia menyebutkan, meski untuk bahan bacaan seperti koran dan majalah pada tahun ini tidak di masukkan kedalam juknis. Namun, kata dia, untuk pengembangan Perpustakaan tetap diadakan. Pasalnya, ada di atur dalam pembiayaan lain yang mestinya harus relevan untuk perpustakaan dan tentunya sesuai dengan kemampuan sekolah.
“Anak anak juga harus memiliki edukasi lain selain daripada pembelajaran di kelas”pungkasnya.
Sekedar diketahui, pertemuan yang di gelar di kantor UPTD, di ikuti oleh seluruh Bendahara Sekolah Dasar (SD) yang ada di kecamatan Marioriwawo. (JHB)