Jakarta, Duasisinews.com. Sidang sengketa informasi di Komisi informasi Propinsi Riau tanggal 7 Junk 2021. Sidang sengkoeta informasi Akibat penolakkan pemerintah kabupaten Riau Atas permintaan dokumen.
Menurut Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia Patar Sihotang SH. MH, bahwa pada saat Tiem PKN Riau mengajukan permohonan dokumen terhadap APBDes Dan laporan petanggungjawaban desa Air Putih kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam sengketa tersebut yang menjadi acuan PKN-RI adalah undng-undang No 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik.
ini akan menjadi Pembelajaran Desa-desa untuk memahami undang-undang No14 Tahun 2008, Sehingga kedepannya pemerintah memperhatikan Dan mentaati perintah Undang-undang, serta Bagaimana keterlibatan masyarakat ikut serta memberantas korupsi di Negro ini, tanda Patar Sihotang. SH. MH